Jumat, 25 Maret 2011

Cara Menggabungkan (Join/Merge) File Dengan Hjsplit


Postingan ini ada di label FAQ (Frequently Asked Question) artinya "Pertanyaan yang Sering Ditanyakan".  Sengaja saya masukan postingan ini di label FAQ, ya.. karena memang masih banyak sekali yang bertanya tentang masalah Part-Part yang beragam. "Belum paham tentang cara Extract Part dari Winrar... eh.. sekarang ditambah lagi Harus di Join/Marge di HJSplit apa Coba... "


Beberapa dari postingan  saya memang ada file yang di-split-kan atau dipecah kebeberapa part tidak dengan program archiver atau compressor seperti halnya Winrar atau Winzip. File yang dipecah disini biasanya berbentuk "Namafile.ext.001".

Untuk menggabungkan (join/merge) file ada banyak program yang dapat Anda gunakan, tetapi disini saya khususkan hanya untuk HJsplit, mengapa harus Hjsplit ? Karena Hjsplit merupakan program FREEWARE 100% GRATIS juga Multiplatform. Berikut tentang deskripsi Hjsplit:


HJSplit untuk Windows adalah file splitter freeware yang berjalan pada semua edisi 32 bit dan 64 bit Windows. HJSplit mendukung ukuran file lebih dari 100 Gigabytes, dapat membagi file, bergabung / bergabung kembali file, membuat checksum MD5, membandingkan file dan "berjalan tanpa install". HJSplit juga sepenuhnya portabel: Anda dapat menjalankan secara langsung dari sebuah DVD, CD atau USB stick.

HJSplit untuk Windows tidak perlu diinstal juga tidak bergantung pada apapun DLL khusus itu. Hanya ekstrak isi dari file zip ke direktori pilihan anda, dan mulai program dengan mengklik ganda pada hjsplit.exe.

sumber : thashzone.blogspot.com

Bagi yang belum punya Hjsplit silahkan Download
Download HjSplit :

Cara Menggabungkan (Join/Merge) file

Jika Anda menemukan file seperti Ini, pastikan disatukan dulu filenya.
  1. Buka HJSplit
  2. Klik Tombol Join
  3. Klik Input File, masukan file yang ber-extension "namafile.ext.001" misalnya "FileSembarangan.rar.001"

  4. Klik START.. dan Proses penggabungan file akan berjalan, jika sudah selesai file akan menjadi SATU seperti gambar berikut:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar